Rabu, 15 Agustus 2012

Gayus Tambunan Dapat Remisi Ganda

detail berita
Gayus Tambunan
BANDUNG- Terpidana Gayus Tambunan mendapat bonus potongan masa tahanan alias remisi sebanyak empat bulan. Gayus menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi ganda, yakni HUT RI (remisi umum) dan Idul fitri.

“Gayus dapat remisi umum tiga bulan dan remisi khususnya Idul fitri satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Dedi Sutardi, kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/8/2012).

Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersangkut berbagai kasus korupsi, di antaranya penyuapan, pencucian uang, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak.

Total hukuman yang harus diterima Gayus adalah 22 tahun penjara. Saat ini, dia dihukum di Lapas Sukamiskin Bandung. “Dia kan pidananya banyak,” kata Dedi.

Menurutnya, remisi ganda tersebut yang pertama didapat Gayus karena sudah menjalani sepertiga masa hukuman.

Remisi didapat Gayus setelah ada usulan dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, lalu disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

Selain Gayus, ada 27 koruptor lain yang mendapat remisi, di antaranya mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapat remisi empat bulan, mantan Bupati Garut Agus Supriadi (4 bulan), dan kurator seni Puguh Wirawan (4 bulan). (kem)

sumber: http://bandung.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar