Ilustrasi (theinspirationroom)
INDRAMAYU - Seorang pria beristri dua di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tega memperkosa tetanggannya sendiri, bocah berusia 12 tahun. Korban diperkosa lebih dari 20 kali oleh pelaku.
Su, remaja yang masih duduk di bangku SMP, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, hanya tertunduk malu saat memberi keterangan kepada polisi. Dia mengaku diperkosa oleh Ca (36).
Ca mengaku sudah memperkosa Su lebih dari 20 kali di rumahnya sendiri. Hubungan intim layaknya suami istri dilakukan atas dasar sayang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita, Selasa (14/8/2012), mengatakan, aksi bejat Ca diketahui oleh ibu korban. Sang ibu curiga karena anaknya sering diajak main ke rumah pelaku.
Sebelum memerkosa, Ca mengaku merayu korban dengan memberi uang. Bahkan, dia berjanji akan menikahi Su.
Ca kini ditahan di sel Mapolres Indramayu. Dia terancam dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
(Sindo TV / Pradesta Bagus / ton)
Sumber:Okezone
Su, remaja yang masih duduk di bangku SMP, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, hanya tertunduk malu saat memberi keterangan kepada polisi. Dia mengaku diperkosa oleh Ca (36).
Ca mengaku sudah memperkosa Su lebih dari 20 kali di rumahnya sendiri. Hubungan intim layaknya suami istri dilakukan atas dasar sayang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita, Selasa (14/8/2012), mengatakan, aksi bejat Ca diketahui oleh ibu korban. Sang ibu curiga karena anaknya sering diajak main ke rumah pelaku.
Sebelum memerkosa, Ca mengaku merayu korban dengan memberi uang. Bahkan, dia berjanji akan menikahi Su.
Ca kini ditahan di sel Mapolres Indramayu. Dia terancam dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
(Sindo TV / Pradesta Bagus / ton)
Sumber:Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar