Raka Widiarma, anak angkat Rano Karno masih terus berjuang untuk menyelesaikan kasus narkoba yang menjerat dirinya. Kasus tersebut sudah memasuki babak persidangan. Raka pun dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis esktasi pada Agustus 2012. "....menjatuhkan pidana penjara satu tahun...." Tuntutan sama juga dibacakan jaksa untuk sekretaris Raka, Karina yang sama-sama duduk di bangku terdakwa dalam kasus serupa. | "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika golongan 1 untuk konsumsi pribadi. Maka kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan perintah tetap ditahan pada terdakwa," kata Riyadi dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (14/08). Sebelumnya diberitakan, Raka dan Karina ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta yang menyamar sebagai petugas pengantar paket kiriman. Di dalam paket kiriman didapati lima butir ekstasi. (cumicumi@Vin) |
Selasa, 14 Agustus 2012
Anak Angkat Rano Karno Dituntut 1 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar